Tiga Pelaku berhasil Diringkus

Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten Diungkap  BNNK Pelalawan

Tiga pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu lintas Kabupaten.

Tiga pelaku berhasil ditangkap yakni AM warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, serta dua tersangka  ES dan Ik yang merupakan warga Kabupaten Inhu.

Pengungkapan sabu oleh tim BNNK Pelalawan di bawah pimpinan Kasi Pemberantasan BNN Pelalawan, Iptu Rudi Alfonso SH, MH bersama empat personil BNNK Pelalawan.

Setelah mendapat informasi adanya peredaran gelap narkoba, tim BNNK Pelalawan turun melakukan penyilidikan di daerah SP 5, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Alhasil, Senin (17/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang pria berhasil diringkus di sebuah warung , SP 5,  saat akan melakukan transaksi.

Ketika digeledah, dalam kotak rokok Dunhil putih milik AM ditemukan berisikan satu paket sabu. Maka tersangka bersama barang bukti dan handphone merk Xiaomi langsung diamankan.

Ketika diintograsi, tersangka AM mengaku membeli barang haram itu kepada ES seharga Rp 1 juta, yang merupakan warga Lirik, Kabupaten Inhu.

Selanjutnya tim BNNK Pelalawan melakukan pengembangan ke daerah Lirik, hingga Selasa (18/1) subuh sekitar pukul 05.30 WIB, rumah pemasok sabu ke Pelalawan digerebek.

Dalam kondisi tidur, tersangka ES berhasil ditangkap. Ketika tim BNNK Pelalawan melakukan pengeledahan barang bukti narkoba tidak ditemukan hanya, peralatan hisap sabu-sabu yang ditemukan  berupa kaca pirex.

Namun ketika di introgasi, mengakui telah menjual sabu kepada AM yang di peroleh dari tersangka Iw. Selanjutnya petugas BNNK Pelalawan meminta tersangka ES memancing Iw untuk kembali memesan narkoba melalui handphone.

Setelah berhasil dihubungi, tersangka Lw bersedia menyediakan sabu yang dipesan oleh ES. Tapi sang bandar mengunakan kaki tangannya Ik alias Cipit untuk melakukan transaksi di daerah Japura, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Tim BNNK Pelalawan, terus bergerak melakukan pengembangan di Kabupaten tetangga tersebut. Hingga tersangka Ik berhasil ditangkap di pinggir sungai saat menunggu tersangka ES datang menjemput.

Tetapi tim BNNK Pelalawan yang datang dan tersangka Is langsung diamankan dan hasil pengeledahan ditemukan satu paket sabu. Kepada petugas, tersangka Is mengaku sabu itu titipan Iw.

Dari petunjuk Is, tim segera mengejar bandar sabu ke rumahnya. Tetapi sayang, Iw saat di gerebek tidak ada di rumah. Sementara saat nomor hp dihubungi sudah tidak aktif lagi, maka Iw masuk dalam DPO.

Selanjutnya dua warga Inhu yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten hingga ke Pelalawan, digelandang ke kantor BNNK Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala BNNK Pelalawan Kompol Khodirin, SH, MH, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini ketiga tersangka telah diamankan bersama barang bukti ke kantor BNNK Pelalawan. Kasusnya  dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar